
Pilangbango - (21/10/2026) Pelaksanaan sewa tanah sawah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan prosedur penyewaan, penetapan besaran nilai sewa, jangka waktu sewa, serta kewajiban pihak penyewa. Pemanfaatan tanah sawah diharapkan dapat memberikan nilai manfaat secara optimal, mendukung kegiatan pertanian, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– the birth place of asian warrior –
Melalui pengelolaan dan pengawasan yang baik, pelaksanaan sewa Barang Milik Daerah berupa tanah sawah periode 2026–2027 diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan aset daerah yang efektif bagi kelompok tani maupun penyewa tanah sawah yang berada di Kelurahan Pilangbango.
#ppidkotamadiun#pemkotmadiun
#madiuntoday#madiunkotapendekar
#madiuninfo#thebirthplaceofasianwarrior


