Pemerintah telah mengubah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level. Berbeda dengan sebelumnya, kini penerapan PPKM diubah menjadi level 1, level 2, level 3 dan level 4. Level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
PPKM Level 1 Aturan mengenai PPKM di daerah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021. Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1: Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM level 2 Berikut penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2: Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM level 3 : Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah. rhp/19820318