April 20, 2024

berdasar Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 161/Huk/2020 Tentang
Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021 maka warga yang telah masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 pada hari Kamis, 29 Juli 2021 melakukan pengambilan bantuan yang diserahkan melalui petugas PT. Pos Indonesia bertempat di Gedung Pilang Praja Kelurahan Pilangbango Kota Madiun.

untuk mencegah terjadi penumpukan antrian sehingga menyebabkan adanya kerumunan warga, maka dilakukan sistem penyaluran tertutup dimana pihak kelurahan pilangbango dibantu oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam penyaluran menggunakan sistem shif.

sedangkan untuk warga yang sakit, dilakukan dengan 2 metode, yaitu kunjungan langsung kerumah (setelah penyaluran di locus selesai) atau dilakukan secara drive thru.

harapan dari diberikannya bantuan ini agar warga yang terdampak COVID-19 bisa tetap mencukupi kebutuhan rumah tangganya akibat adanya pembatasan kegiatan. (rhp)