April 19, 2024

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana
khusus disamping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur. Karena itu, tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara, dengan diantisipasi sedini dan seminimal mungkin penyimpangan tersebut, diharapkan roda perekonomian dan pembangunan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga
lambat laun akan membawa dampak adanya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Little white people that STOP you from doing the wrong

Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penanggulangan tindak pidana korupsi ini membutuhkan suatu kebijakan penanggulangan kejahatan yang komprehensif. Kebijakan ini harus memadukan pendekatan penerapan hukum pidana dan pendekatan tanpa menggunakan hukum pidana. Kebijakan non-penal (pencegahan kejahatan tanpa menggunakan hukum pidana) dimaksudkan untuk mendorong dan menciptakan prakondisi kehidupan masyarakat Indonesia yang kondusif.

Kota Madiun dalam pelaksanaan pelayanan dan pembangunan pun tak lepas dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga untuk memperkuat upaya ini maka dianggap perlu dikeluarkannya surat edaran oleh walikota madiun tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan di lingkungan pemerintah kota madiun dengan Nomor : 539/3052/401.023/2021 tertanggal 2 September 2021.

Ada 4 hal yang menjadi atensi dari Surat Edaran Walikota Madiun, yaitu : 1. Perencanaan dan penganggaran yang dimulai dari musrenbang tingkat kelurahan sampai dengan ditetapkannya APBD, 2. Pengadaan Barang dan Jasa, 3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Perijinan. dan 4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Pengangkatan Tenaga Harian Lepas, Pengangkatan tenaga ahli non ASN, Pengangkatan CASN, Pengangkatan pegawai BUMD serta mutasi pegawai.

untuk lebih lengkap terkait Surat Edaran Walikota Madiun Nomor : 539/3052/401.023/2021 tertanggal 2 September 2021 tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan di lingkungan pemerintah kota madiun dapat di download di sini.

rhp/19820318