Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Itu telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Setiap anak perlu mendapat kesempatan luas untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Ada sejumlah klaster yang harus dipenuhi untuk meraih predikat KLA, di antaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan anak, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus.
guna mendukung program pemerintah, kelurahan pilangbango di tahun 2021 mengeluarkan SK (surat keputusan) sebagai bentuk wujud turut andil dalam kegiatan Kota Layak Anak ini.