April 26, 2024

Berdasarkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan         Tanah Sawah Aset Milik Pemerintah Kota Madiun, maka Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, akan melaksanakan Lelang Sewa Tanah Sawah Aset Milik Pemerintah Kota Madiun (eks bengkok) untuk Masa Tanam Tahun 2021 – 2022 sebagai berikut :

  1. OBYEK LELANG
No.LOKASILUAS (KOTAK)HARGA DASAR PER KOTAK (Rp.)
1Jl. Pilang Makmur22,400,000
2Jl. Pilang AMD (1)22,400,000
3Jl. Pilang AMD (2)32,400,000
4Jl. Pilang AMD (3)22,400,000
5Jl. Pilang Kramat (1)1.052,300,000
6Jl. Pilang Kramat (2)1.362,300,000
7Jl. Raya Kelun (1)4.252,400,000
8Jl. Raya Kelun (2)32,400,000
9Jl. Raya Kelun (3)3.482,400,000
10Piring Lahan Baru (1)32,400,000
11Piring Lahan Baru (2)2.42,400,000
12Piring Lahan Baru (3)1.12,400,000
13Pilangbango (Lahan Baru) (1)1.921,700,000
14Pilangbango (Lahan Baru) (2)1.921,700,000
15Pilangbango (Lahan Baru) (3)1.921,700,000
16Pilangbango (Lahan Baru) (4)21,700,000
17Pilangbango (Lahan Baru) (5)21,700,000
18Pilangbango (Lahan Baru) (6)21,700,000
19Pilangbango (Lahan Baru) (7)21,700,000
20Pilangbango (Lahan Baru) (8)21,700,000
21Pilangbango (Lahan Baru) (9)21,700,000
22Pilangbango (Lahan Baru) (10)21,700,000
23Pilangbango (Lahan Baru) (11)21,700,000
24Pilangbango (Lahan Baru) (12)21,700,000
25Pilangbango (Lahan Baru) (13)21,700,000
26Pilangbango (Lahan Baru) (14)21,700,000
27Pilangbango (Lahan Baru) (15)21,700,000
28Pilangbango (Lahan Baru) (16)21,700,000
29Pilangbango (Lahan Baru) (17)21,700,000
30Pilangbango (Lahan Baru) (18)21,700,000
31Pilangbango (Lahan Baru) (19)1.0781,700,000
  1. PELAKSANAAN LELANG

        Hari                  : RABU

        Tanggal             : 13 Oktober 2021

        Jam                  : 09.45 – selesai

        Tempat              : Gedung Pertemuan Pilang Praja Kelurahan Pilangbango

                                  Jl. Pilang Widya No. 02 Madiun

  1. KETENTUAN ATURAN LELANG

1.   Peserta sewa lelang tanah asset dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI)                       dan diutamakan yang berdomisili di Kota Madiun, yang dibuktikan dengan e-KTP;

2.   Peserta lelang sewa bisa perseorangan/kelompok;

3.   Periode masa sewa tanam menyesuaikan dengan masa tanam padi yaitu selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai 1 Nopember 2021 sampai dengan 31 Oktober 2022;

4.   Harga dasar merupakan batas harga penawaran lelang sewa terendah yang diberlakukan pada tiap-tiap bidang tanah sawah aset milik Pemerintah Kota Madiun termasuk Pajak Bumi dan Bangunan;

5.   Peserta lelang sewa diharapkan hadir sebelum jadwal pelaksanaan lelang sewa dimulai;

6.   Calon peserta lelang sewa mendaftarkan diri di Kelurahan dimulai dari ditetapkannya pengumuman waktu lelang sampai dengan ½ jam sebelum pelaksanaan lelang sewa dimulai dengan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per lokasi, uang tersebut akan diperhitungkan dengan harga keseluruhan lelang sewa bagi pemenang dan akan dikembalikan kepada peserta yang tidak memenangkan lelang;

7.   Pada saat mendaftarkan diri peserta lelang sewa wajib memberikan foto copy bukti diri (e-KTP) dan menunjukkan aslinya;

8.   Peserta lelang sewa harus hadir sendiri dan tidak  dapat diwakilkan;

9.   Peserta lelang sewa mengisi blanko penawaran yang telah disediakan pada saat pelaksanaan lelang sewa, sebagai bukti penawaran sebelum pelaksanaan lelang sewa dengan menunjukkan bukti pembayaran uang jaminan;

10. Blangko penawaran yang telah diisi dengan harga penawaran dimasukan dalam amplop tertutup kemudian disampaikan kepada panitia pada saat lelang, sebelum pengumuman pemenang lelang;

11. Pemenang lelang adalah bagi penawar dengan harga tertinggi dan diwajibkan untuk melunasi pembayaran lelang sewa tanah asset milik Pemerintah Kota Madiun paling lambat 1 (satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang sewa;

12. Bagi pemenang lelang yang tidak dapat melunasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Panitia, maka pemenang lelang sewa dinyatakan batal, selanjutnya uang jaminan akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Madiun;

13. Pemenang lelang sewa berkewajiban mengisi dan menandatangani Surat Perjanjian Sewa bermeterai Rp. 10.000,- dengan sanggup menggarap sendiri tanah sawah aset/tidak mengalihkan pada orang lain serta tidak mengalihkan fungsi tanaman padi atau palawija ke tebu;

14. Pemenang lelang sewa adalah peserta lelang yang ditetapkan oleh Panitia sebagai pemenang yang memberikan penawaran tertinggi diantara peserta lainnya, dan berhak menggarap tanah yang dimenangkan sesuai waktu yang telah ditentukan;

15. Pengumuman pemenang lelang sewa dilaksanakan pada pada akhir proses lelang;

16. Peserta lelang sewa diwajibkan menaati peraturan lelang sewa tanah sawah aset milik Pemerintah Kota Madiunyang telah ditentukan;

17. Keputusan lelang sewa yang telah ditetapkan bersifat mutlak;

18. Ketentuan-ketentuan yang belum jelas bisa ditanyakan panitia pada saat pelelangan;

19. Hal-hal yang belum tercantum pada ketentuan lelang akan disampaikan pada saat pelelangan.

Adapun pengumuman dapat di unduh di bawah ini : https://kelurahan-pilangbango.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2021/10/Lelang-2021-pengumuman.pdf

rhp/1603