DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
PERSYARATAN PELAYANAN
- Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :
- Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor).
- Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BIAYA
Biaya jasa pelayanan informasi pada dasarnya dibebankan pada anggaran Kementerian PPN/Bappenas, sehingga kepada pengguna informasi tidak dipungut biaya. Namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.
PRODUK LAYANAN
Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
SARANA DAN PRASARANA
- 1. Ruang pelayanan informasi yang bersih dan nyaman;
- 2. Komputer yang terhubung internet;
- 3. Meja dan kursi;
- 4. Rak informasi;
- 5. Telepon;
- 6. Printer;
- 7. Televisi.
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di Unit Pelayanan Informasi Publik
JAMINAN PELAYANAN
- 1. Layanan informasi diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- 2. Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN
- 1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- 2. Petugas yang memberikan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- 3. Keamanan dan keselamatan pengguna layanan informasi menjadi tanggung jawab pihak
EVALUASI
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.