Oktober 7, 2024

Tugas Pokok dan Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai rutin dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi.

Tugas Pokok & Fungsi Sekretaris Kelurahan
Tugas Pokok & Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok & Fungsi Kepala Seksi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok & Fungsi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial