April 27, 2024

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).

Implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap (a) pendataan; (b) perencanaan; (c) pelaksanaan, (d) pemantauan dan evaluasi dan (e) keberlanjutan. Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat, maka dalam pelaksanaan Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan:

(a) Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;

(b) Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta

(c) Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.

Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh adalah sebagai berikut:

1. Kondisi Bangunan Gedung
    • Ketidakteraturan bangunan;
    • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
    • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat

2. Kondisi Jalan Lingkungan
    • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
    • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.

3. Kondisi Penyediaan Air Minum
    • Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau
    • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi

4. Kondisi Drainase Lingkungan
    • Drainase lingkungan tidak tersedia;
    • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
    • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah
    • Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
    • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan
    • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
    • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran
    • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia; dan
    • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia

Dan sebagai aspek tambahan, yaitu Ketersediaan Ruang Terbuka Publik.

Di hari Jumat, 11 Juni 2021 Walikota Madiun bersama kepala OPD melakukan gowes dengan rute lokasi kelurahan – kelurahan di Kota Madiun yang mendapatkan Program Kotaku Tahun Anggaran 2021 dan salah satunya adalah Kelurahan Pilangbango yang pada tahun ini mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00 guna pembangunan dan rehabilitasi jalan dan saluran drainase warga.