April 24, 2024

bekerjasama dengan BPBD Kota Madiun, bertempat di Embung Pilangbango pada tanggal 28 September 2021 dilaksanakan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana.

Mitigasi Bencana merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat di kawasan rawan bencana, baik itu bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Kegiatan mitigasi bencana dapat dilakukan melalui pelaksanaan penataan tata ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan, dan penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.

Bencana alam seharusnya dapat diprediksi dan dilakukan mitigasi berdasarkan gejala alam yang biasanya mengiringi, lokasi kejadian, intensitas, faktor penyebab, waktu terjadinya, jumlah korban, dan lain sebagainya. Dari faktor-faktor tersebut kita seharusnya dapat belajar dan memetakan wilayah berdasarkan tingkat kerawanan bencana dan potensi korban. Hal ini seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan. Baik dari segi pencegahan terjadinya bencana, antara lain upaya mengatasi faktor penyebabnya, melakukan pengawasan rutin dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar regulasi dan berpotensi menjadi faktor penyebab bencana, maupun juga dari sisi penanganan korban,  seperti rehabilitasi, recovery korban,  dan kawasan terdampak.

Warga yang tinggal di kawasan yang rawan bencana juga harus bersiap menghadapinya. Apalagi bagi kawasan yang pernah mengalami atau mempunyai riwayat banjir yang cukup parah. Artinya hal tersebut besar kemungkinan dapat terulang lagi. Sehingga seharusnya penduduk di kawasan rawan bencana dapat menyesuaikan diri dengan bersiap menghadapi dan mempersiapkan kondisi rumah beserta perabotannya, agar jika banjir terjadi, dampak kerugian dapat ditekan seminimal mungkin.

Ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dalam mitigasi bencana, diantaranya tersedianya informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap kategori bencana, sosialisasi dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari serta cara penyelamatan diri jika bencana terjadi sewaktu-waktu dan pengaturan, penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana. Pertimbangan dalam Menyusun Program Mitigasi (khususnya di Indonesia) diantaranya :

  • Mitigasi bencana harus diintegrasikan dengan proses pembangunan
  • Fokusnya bukan hanya dalam mitigasi bencana tapi juga pendidikan, pangan, tenaga kerja, perumahan bahkan kebutuhan dasar lainnya.
  • Sinkron terhadap kondisi sosial, budaya serta ekonomi setempat
  • Dalam sektor informal, ditekankan bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat untuk membuat keputusan, menolong diri sendiri dan membangun sendiri.
  • Menggunakan sumber daya lokal (sesuai dengan prinsip desentralisasi)
  • Mempelajari pengembangan konstruksi rumah yang aman bagi golongan masyarakat kurang mampu, serta pilihan subsidi biaya tambahan dalam membangun rumah.
  • Mempelajari teknik merombak (pola dan struktur) pemukiman.
  • Mempelajari tata guna lahan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di daerah rentan bencana dan kerugian, baik secara sosial, ekonomi, maupun implikasi politik
  • Mudah dimengerti dan diikuti oleh masyarakat.

Bagian paling kritis dari Pelaksanaan mitigasi adalah pemahaman penuh akan sifat bencana. Dalam setiap negara dan daerah, tipe bahaya-bahaya yang dihadapi juga akan berbeda-beda. Beberapa negara rentan terhadap banjir, yang lain memiliki sejarah-sejarah tentang kerusakan badai tropis, dan yang lain dikenal sebagai daerah gempa bumi. Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana kemudian dapat dibagi 4 kategori. Mitigasi sebagai tahap awal penanggulangan bencana alam untuk mengurangi dan memperkecil dampak bencana, pahami tahapan setelahnya berikut penjelasannya Grameds:

  • Mitigasi adalah kegiatan sebelum bencana terjadi. Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan tersebut.
  • Kesiapsiagaan, merupakan perencanaan terhadap cara merespons kejadian bencana. Perencanaan dibuat berdasarkan bencana yang pernah terjadi dan bencana lain yang mungkin akan terjadi. Tujuannya adalah meminimalkan korban jiwa dan kerusakan sarana-sarana pelayanan umum juga meliputi upaya mengurangi tingkat risiko, pengelolaan sumber-sumber daya masyarakat, serta pelatihan warga di wilayah rawan bencana.
  • Respons, merupakan upaya meminimalkan bahaya yang diakibatkan bencana. Tahap ini berlangsung sesaat setelah terjadi bencana. Rencana penanggulangan bencana dilaksanakan dengan fokus pada upaya pertolongan korban bencana dan antisipasi kerusakan yang terjadi akibat bencana.
  • Pemulihan, merupakan upaya mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula. Pada tahap ini, fokus diarahkan pada penyediaan tempat tinggal sementara bagi korban serta membangun kembali saran dan prasarana yang rusak. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap langkah penanggulangan bencana yang dilakukan. (rhp/cin 160318)