November 21, 2024
  • Berdasarkan Keputusan Lurah Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Nomor : 067/07/401.401.5/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun memiliki 30 (Tiga Puluh) Jenis Pelayanan sebagai berikut :
  • Pelayanan Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir);
  • Pelayanan Surat Keterangan Bepergian;
  • Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris;
  • Pelayanan Konsultasi Waris, Pertanahan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Pelayanan Permohonan Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT/ RW, Lembaga Masyarakat Lainnya;
  • Pelayanan Permintaan Data Terkait Pemerintahan Kelurahan;
  • Pelayanan Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah);
  • Pelayanan Surat Permohonan Nikah;
  • Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Cerai);
  • Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  • Pelayanan Permintaan Usulan Data Penerima Bantuan Sosial (Lansia Non Potensial/ Ngebrok);
  • Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah;
  • Pelayanan Penerimaan Usulan Musrenbang;
  • Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Nomor Induk Kesenian);
  • Pelayanan Surat Keterangan (Kredit/ Pinjam Uang  di Bank atau Lembaga keuangan yang lain);
  • Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB);
  • Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan);
  • Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas);
  • Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha);
  • Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian);
  • Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan ijin Penutupan Jalan);
  • Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  • Pelayanan Pengaduan Masyarakat;
  • Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat;
  • Pelayanan Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI;
  • Pelayanan Legalisasi Relaas;
  • Pelayanan Legalisasi Model C Pensiunan;
  • Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Tambahan Tunjangan Anak);
  • Pelayanan Surat Keterangan (Tempat Tinggal);