- Berdasarkan Keputusan Lurah Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Nomor : 067/07/401.401.5/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun memiliki 30 (Tiga Puluh) Jenis Pelayanan sebagai berikut :
- Pelayanan Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir);
- Pelayanan Surat Keterangan Bepergian;
- Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris;
- Pelayanan Konsultasi Waris, Pertanahan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Pelayanan Permohonan Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT/ RW, Lembaga Masyarakat Lainnya;
- Pelayanan Permintaan Data Terkait Pemerintahan Kelurahan;
- Pelayanan Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah);
- Pelayanan Surat Permohonan Nikah;
- Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Cerai);
- Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
- Pelayanan Permintaan Usulan Data Penerima Bantuan Sosial (Lansia Non Potensial/ Ngebrok);
- Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah;
- Pelayanan Penerimaan Usulan Musrenbang;
- Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Nomor Induk Kesenian);
- Pelayanan Surat Keterangan (Kredit/ Pinjam Uang di Bank atau Lembaga keuangan yang lain);
- Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB);
- Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan);
- Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas);
- Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha);
- Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian);
- Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan ijin Penutupan Jalan);
- Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
- Pelayanan Pengaduan Masyarakat;
- Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat;
- Pelayanan Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI;
- Pelayanan Legalisasi Relaas;
- Pelayanan Legalisasi Model C Pensiunan;
- Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Tambahan Tunjangan Anak);
- Pelayanan Surat Keterangan (Tempat Tinggal);