Berdasarkan Keputusan Lurah Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Nomor : 067/07/401.401.5/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun memiliki 30 (Tiga Puluh) Jenis Pelayanan sebagai berikut :
Pelayanan Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir);
Pelayanan Surat Keterangan Bepergian;
Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris;
Pelayanan Konsultasi Waris, Pertanahan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pelayanan Permohonan Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT/ RW, Lembaga Masyarakat Lainnya;
Pelayanan Permintaan Data Terkait Pemerintahan Kelurahan;
Pelayanan Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah);
Pelayanan Surat Permohonan Nikah;
Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Cerai);
Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
Pelayanan Permintaan Usulan Data Penerima Bantuan Sosial (Lansia Non Potensial/ Ngebrok);
Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah;
Pelayanan Penerimaan Usulan Musrenbang;
Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Nomor Induk Kesenian);
Pelayanan Surat Keterangan (Kredit/ Pinjam Uang di Bank atau Lembaga keuangan yang lain);
Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB);
Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan);
Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas);
Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha);
Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian);
Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan ijin Penutupan Jalan);
Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
Pelayanan Pengaduan Masyarakat;
Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat;