May 4, 2024

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata waris berarti Orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal.1 Di dalam bahasa Arab kata waris berasal dari kata ???-???-???? yang artinya adalah Waris. Contoh, ??? ???? yang artinya Mewaris harta (ayahnya).
Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.3 dan juga berbagai aturan tentang perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Agama Islam mengatur ketentuan pembagian warisan secara rinci dalam al-Qur’an agar tidak terjadi Perselisihan antara sesama ahli waris. agama Islam menghendaki dan meletakkan prinsip adil dan keadilan sebagai salah satu sendi pembentukan dan pembinaan masyarakat dapat ditegakkan.

Sebab- Sebab Adanya Hak Kewarisan Dalam Islam.
Ada beberapa sebab dalam kewarisan dalam islam terkait hak seseorang mendapatkan warisan yaitu hubungan kekerabatan dan hubngan perkawinan. Kedua bentuk hubungan itu adalah sebagai berikut.
1. Hubungan Kekerabatan.
Hubungan kekerabatan atau biasa disebut hubungan nasab ditentukan oleh adanya hubungan darah, dan adanya hubungan darah dapat diketahui pada saat adanya kelahiran, seorang ibu mempunyai hubungan kerabat dengan anak yang dilahirkannya dan si anak mempunyai
hubungan kekerabatan dengan kedua orang tuanya. Hubungan kekerabatan antara anak dengan ayahnya ditentukan oleh adanya akad nikah yang sah antara ibunya dengan ayahnya, dengan mengetagui hubungan kekerabatan antara ibu dengan anaknya dan anak dengan
ayahnya, dapat pula diketahui hungan kekerabatan ke atas yaitu kepada ayah atau ibu dan seterusnya, kebawah, kepada anak beserta keturunanya. Dari hubungan kerabat yang demikian, dapat juga diketahui struktur kekerabatan yang tergolong ahli waris bilamana seorang mninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.

2. Hubungan Perkawinan.
Kaitan hubungan perkawinan dengan hukum kewarisan Islam, berarti hubungan perkawinan yang sah menurut Islam. Apabila seorang suami
meninggalkan harta warisan dan janda, maka istri yang ditinggalkan itu termasuk ahli warisnya demikian pula sebaliknya.

Golongan Dan Bagian Waris
a. Golongan ahli waris
Adapun ahli waris dari kalangan dari kalangan laki-laki ada sepuluh yaitu :
1) Anak laki-laki
2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) Ayah
4) Kakek dan terus ke atas
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki dari ayah
7) Paman
8) Anak laki-laki
9) suami
10) Tuan laki-laki yang memerdekakan budak

Ada tujuh ahli waris dari dari kalangan perempuan :
1) Anak perempuan
2) Anak perempuan dari anak laki-laki
3) Ibu
4) Nenek
5) Saudara perempuan
6) Istri
7) Tuan wanita yang memerdekakan budak

Ada lima ahli waris yang yang tidak pernah gugur mendapatkan mendapatkan hak waris :
1) Suami
2) Istri
3) Ibu
4) Ayah
5) Anak yang langsung dari pewaris

Kewarisan Menurut KHI ( Kompilasi Hukum Islam)
1. Ahli waris
Menurut pasal 172 KHI yang disebut ahli waris “ ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu identitas atau pengakuan atau
amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Kemudian menurut Pasal 173 Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, dihukum karena :
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris.
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

2. Kelompok Ahli Waris
Adapun mengenai kelompok ahli waris ditentukan pada Pasal 174 yaitu
a. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
1) Menurut hubungan darah:
a) golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
b) Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
3. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
4. Besarnya Bagian
Adapun mengenai besarnya bagian dalam Pasal 176 dijelaskan bahwa” Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Selanjutnya pada Pasal 177 mengenai bagian yang didapat ayah” Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Pada Pasal 178 a. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian, b. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah
diambil oleh janda atau duda bila bersama sama dengan ayah.

untuk lebih memahami Hukum Waris dapat dipelajari melalui :