May 4, 2024

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan hari libur nasional tahun ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Republik Indonesia.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tercantum dalam lampiran SKB tiga menteri 963/2021, 3/2021, dan 4/2021.

Pada bulan Februari, setidaknya ada dua libur nasional alias tangal merah. Pertama adalah libur Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili yang jatuh pada 1 Februari lalu.

Sementara itu, tanggal merah kedua bulan ini akan jatuh pada 28 Februari, saat hari besar agama Islam yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh tiap 27 Rajab tiap tahunnya.

Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW masuk dalam daftar libur nasional setiap tahunnya. Merujuk pada SKB tersebut, peringatan Isra Mikraj jatuh pada Senin 28 Februari 2022.

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2022 :

Ruhiyat Hendar 1603